Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang pada awalnya bernama Fakultas
Kesejahteraan Sosial didirikan pada tanggal 11 Juli tahun 1968 sebagai
afilial dari Fakultas Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Dua tahun kemudian (1970) berubah menjadi Fakultas Ilmu Sosial
(FIS), dan sekaligus mulai berdiri sendiri lepas dari Universitas
Muhammadiyah Jakarta. Saat itu FIS baru mengembangkan satu jurusan yaitu
|
|
||||||||||||||||||||
Sejak tahun 1985 tersebut, Fakultas
Ilmu Sosial (FIS) berubah menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(FISIP) dengan menambah dua jurusan yaitu Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi.
Kedua jurusan ini pada tahun 1986 memperoleh status terdaftar. Sedangkan
untuk status diakui dicapai oleh jurusan Ilmu Pemeintahan pada tahun 1990,
disusul kemudian tahun 1993 oleh jurusan Ilmu Komunikasi. Peningkatan
status diperoleh jurusan Ilmu Pemerintahan pada tahun 1993 menjadi disamakan
dan Jurusan Ilmu Komunikasi pada tahun 1995. Tahun 2008 Jurusan Ilmu
Kesejahteraan Sosial Terakreditasi B dengan Surat Keputusan BAN-PT
Nomor: 018/BAN-PT/Ak-XI/S1/VIII2008, Jurusan Ilmu Komunikasi Terakreditasi
A dengan Surat Keputusan BAN-PT Nomor: 022/BAN-PT/Ak-X/S1/IX/2007,
Jurusan Ilmu Pemerintahan Terakreditasi B dengan Surat Keputusan BAN-PT
Nomor: 012/BAN-PT/Ak-X/S1/VI/2007,
Pada tahun 1998 Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang membuka Jurusan Ilmu
Sosiologi dengan konsentrasi pada Sosiologi Industri dengan status terdaftar
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 445/DIKTI/Kep/1998. Pada tahun 2007
Jurusan Ilmu Sosiologi mencapai Status Terakreditasi B berdasarkan Surat
Keputusan BAN-PT Nomor: 015/BAN-PT/Ak-X/S1/VII/2007.
Pada tahun 2004 Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang menambah Jurusan Ilmu
Hubungan Internasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor: 467/D/T/2004 yang penyelenggaraannya dilaksanakan pada tahun
akademik 2005/2006 dan memperoleh Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan dengan
Surat Ditjend DIKTI No.3197/D/T/2007, kemudian Terakreditasi pada tahun 2008 dengan
Surat Keputusan BAN-PT No.032/BAN-PT/Ak-XI/S1/XII/2008.
|
Sumber : Klik di sini http//fisip.umm.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar